Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.
“Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, dengan nominal hampir mencapai Rp1,2 miliar,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, di Lhokseumawe, Kamis.
Dirinya menyampaikan, pengadaan tanah untuk pemakaman umum Rp1,2 miliar tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) tahun 2022.
Dalam kasus itu, Kejari menemukan adanya penggelembungan harga atau mark up sehingga berpotensi merugikan keuangan negara lebih kurang Rp500 juta.
Baca juga: 15 Miliar Dikucurkan, 387 Tapol-Napol Aceh Timur Belum Dapat Bantuan Hingga Saat Ini
Baca juga: Berikut, Daftar Nama Penerima Bantuan BRA 15 Miliar di Aceh Timur
“Perhitungan sementara dari nilai sebesar hampir Rp1,2 miliar itu, ditemukan adanya mark up harga hampir Rp500 juta rupiah, mendekati 50 persen,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan proses penyelidikan, pihaknya juga menduga perbandingan harga yang dipakai dalam menghitung nilai tanah tersebut fiktif. Hingga saat ini, di lokasi TPU tersebut baru digunakan untuk satu kuburan saja.
“Sejauh ini, kita sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada 10 orang saksi,” katanya.
Baca juga: Kejari Bakal Usut Dana 15 Miliar yang Mengalir Ke 9 kelompok di Aceh Timur
Baca juga: Kasus BRA Naik Tingkat Penyidikan, Tersangka Korupsi Bantuan Konflik RI-GAM Segera Muncul
Dirinya menambahkan, pihaknya juga bakal menyelidiki terkait pemerataan tanah serta pembangunan berbagai fasilitas di lokasi TPU itu dengan memeriksa berbagai instansi.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah sejalan dengan tahapan penyelidikan. Apalagi pada 2022 banyak ditemukan pengadaan tanah, tidak menutup kemungkinan modus operandinya sama,” demikian Lalu Syaifuddin.