Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur kembali memusnahkan barang ilegal yang berhasil ditangkap oleh Bea Cukai Langsa pada beberapa waktu lalu. Sedangkan ganja berasal dari tangkapan dari Polres Aceh Timur.
Pemusnahan barang tersebut diantaranya 1.496.161 rokok ilegal dengan merk yang beragam serta 75 kilogram narkotika jenis ganja di halaman Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur, dengan cara dibakar dalam drum bekas dan 2 kontainer sampah.
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim menyebutkan pemusnahan barang bukti dari hasil Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus merupakan agenda rutin dan bakal dilaksanakan kembali dalam waktu dekat.
Baca juga: Kejari Bakal Usut Dana 15 Miliar yang Mengalir Ke 9 kelompok di Aceh Timur
Baca juga: Kejari Aceh Timur, Musnahkan Barang Bukti dari Narkotika Hingga Senjata Rakitan
“Pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin, dan program kedua selanjutnya akan kita laksanakan lagi dalam waktu dekat ini , untuk barang bukti sebagian dimusnahkan dan sebagian lagi dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti,” kata lukman, Senin, (13/5/2025).
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin mengatakan tetap mendukung terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan narkotika baik Sabu atau Ganja.
Dan dia pun meminta agar penegak hukum terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Kejari Aceh Timur Menuntut 100 Terdakwa Perkara Narkotika, Penjara, Hukuman Mati dan lainnya
Baca juga: Kejari Aceh Timur Nyatakan 18 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati Dalam Rentang Waktu Setahun Terakhir
“Kita dukung sepenuhnya, apalagi berkaitan dengan narkotika ini, kami meminta agar penegak hukum terus bersinergi dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan narkoba yang dapat merusak generasi,” ujarnya.
Selain itu, Mahyuddin pun berkomitmen melakukan upaya pencegahan hingga ke semua lini, mulai dari tingkat masyarakat, sekolah, dan lembaga lainnya terhadap bahayanya penggunaan narkoba.