Infoacehtimur.com | Aceh – Di Simeulue, Aceh dua orang pria dan satu wanita ditangkap tengah berpesta Minuman Keras (Miras) disebuah rumah.
Mereka yakni berinisial KP (31) dan IPR (24). Sedangkan perempuan berinisial SH (25) ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas, mengatakan ketiga orang itu ditangkap saat tengah pesta seks dan miras berlangsung disebuah rumah.
Baca Juga:
- Ngeyel Saat Tegur, Tempat Karaoke Sekaligus Pesta Miras di Langsa Ditutup WH
- Pesta Miras, Tempat Karaokean di Langsa Digrebek WH
- Sering Ribut Dengan Istri Jadi Alasan Ayah Sengklek Anak Kandung
“Penangkapan dilakukan bersama masyarakat dan juga dibantu TNI Polri. Penangkapan atas dasar laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang melanggar hukum di rumah tersebut,” kata Dodi Juliardi Bas melansir Antara Kamis (30/22).
Dari ketiga orang itu turut diamankan sejumlah Barang-bukti berupa minuman keras (Miras).
“Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue guna proses hukum lebih lanjut,” demikian Dodi Juliardi Bas.