
Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Satlantas Polres Aceh Timur kembali mengamankan 10 unit sepeda motor yang menggunakan kenalpot Brong, dalam sepekan terakhir ini
Hal ini dilakukan guna kepentingan ketertiban umum dan kendaraan yang melanggar lalu lintas ini, didalam kawasan Tertib Lalu Lintas, Kota Idi Rayeuk.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasatlantas Iptu Eko Suhendro, S.H. mengatakan pihaknya fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong).
“Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilakukan oleh Satlantas Polres Aceh Timur, dimana himbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat,” kata Kasatlantas, Rabu, (18/10/2023).
Iptu Eko juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dalam hunting selama sepekan ini, pihaknya mengamankan 10 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dengan berbagai jenis.
”Semua motor kami tahan. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knlalpot brong,” terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. []