Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 100 Hari Asta Cita 3 Pelaku Kasus Perjudian Online Ditangkap di Aceh Timur
    Aceh Timur

    100 Hari Asta Cita 3 Pelaku Kasus Perjudian Online Ditangkap di Aceh Timur

    RedaksiNovember 15, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur telah berhasil menangkap sebanyak tiga tersangka kasus judi Online selama pelaksanaan program 100 Hari Asta Cita yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    AKBP Nova Suryandaru, Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Adi Nurhidayat, menyampaikan hasil operasi tersebut pada Senin, 11 November 2024 dan berhasil di amankan sebanyak 3 tersangka.

    Baca Juga: 7 Pelaku Judi di Aceh Ditangkap di Lokasi Perjudian, Polisi Sita Uang Rp 5,4 Juta

    Baca Juga: Opini: Polemik Mesin Capit, Mengajari Judi Sejak Dini

    “Kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana perjudian dalam sepekan dengan 3 (tiga) orang pelaku yang kami amankan pada waktu serta lokasi yang belainan,” kata Adi Wahyu.

    Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 6 November di Kecamatan Idi Timur, dimana satu pelaku berinisial ZA, berusia 24 tahun, berhasil diamankan. Dua hari kemudian, pengungkapan kedua terjadi di Kecamatan Idi Rayeuk, dimana dua pelaku berinisial AB, 31 tahun dan DE, 47 tahun, keduanya warga setempat, ditangkap oleh polisi.

    “Bersama ketiga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana judi online, yakni; 3 (tiga) unit handphone. Sedangkan alat bukti yang kami sita diantaranya; Dokumentasi akun judi online pada aplikasi judi online; dokumentasi permainan jarimah maisir/judi online Mahjong Ways 2 dan dokumentasi transaksi pengiriman saldo untuk deposit masing-masing para pelaku,” jelas Iptu Wahyu Adi Nurhidayat.

    Baca Juga: Kadiv Propam Polri Ingatkan Anggota Terlibat Judi Online Bisa Dipecat!

    Baca Juga: Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi karena Main Judi Online

    Para tersangka kini menghadapi konsekuensi hukum sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di mana mereka diancam dengan sanksi uqubat ta’zir maksimal 12 kali cambuk, atau denda maksimal 120 gram emas murni, atau penjara selama 12 bulan.

    Kapolres Aceh Timur menegaskan pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polres dalam mendukung agenda pemberantasan perjudian yang termasuk dalam prioritas program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto.

    “Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas perjudian yang berpotensi melanggar hukum. Kami harap warga masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

    Berita Aceh Timur Idi Rayeuk Judi online Polres Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.