Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur telah berhasil menangkap sebanyak tiga tersangka kasus judi Online selama pelaksanaan program 100 Hari Asta Cita yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
AKBP Nova Suryandaru, Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Adi Nurhidayat, menyampaikan hasil operasi tersebut pada Senin, 11 November 2024 dan berhasil di amankan sebanyak 3 tersangka.
Baca Juga: 7 Pelaku Judi di Aceh Ditangkap di Lokasi Perjudian, Polisi Sita Uang Rp 5,4 Juta
Baca Juga: Opini: Polemik Mesin Capit, Mengajari Judi Sejak Dini
“Kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana perjudian dalam sepekan dengan 3 (tiga) orang pelaku yang kami amankan pada waktu serta lokasi yang belainan,” kata Adi Wahyu.
Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 6 November di Kecamatan Idi Timur, dimana satu pelaku berinisial ZA, berusia 24 tahun, berhasil diamankan. Dua hari kemudian, pengungkapan kedua terjadi di Kecamatan Idi Rayeuk, dimana dua pelaku berinisial AB, 31 tahun dan DE, 47 tahun, keduanya warga setempat, ditangkap oleh polisi.
“Bersama ketiga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana judi online, yakni; 3 (tiga) unit handphone. Sedangkan alat bukti yang kami sita diantaranya; Dokumentasi akun judi online pada aplikasi judi online; dokumentasi permainan jarimah maisir/judi online Mahjong Ways 2 dan dokumentasi transaksi pengiriman saldo untuk deposit masing-masing para pelaku,” jelas Iptu Wahyu Adi Nurhidayat.
Baca Juga: Kadiv Propam Polri Ingatkan Anggota Terlibat Judi Online Bisa Dipecat!
Baca Juga: Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi karena Main Judi Online
Para tersangka kini menghadapi konsekuensi hukum sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di mana mereka diancam dengan sanksi uqubat ta’zir maksimal 12 kali cambuk, atau denda maksimal 120 gram emas murni, atau penjara selama 12 bulan.
Kapolres Aceh Timur menegaskan pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polres dalam mendukung agenda pemberantasan perjudian yang termasuk dalam prioritas program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto.
“Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas perjudian yang berpotensi melanggar hukum. Kami harap warga masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.