Close Menu
    info terkini

    Kesalahpahaman di Dapur MBG Payabujok Seulemak, Berakhir Musyawarah Damai

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 133 Kg Sabu, dan Satu Orang Di Peureulak Di Tangkap
    Aceh Timur

    133 Kg Sabu, dan Satu Orang Di Peureulak Di Tangkap

    RedaksiDecember 6, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Aceh Timur | Tim kepolisian kembali menangkap satu orang tersangka dan menyita sejumlah barang narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 133 kg dalam operasi pengungkapan awal Desember 2021 ini.

    Advertising
    Demo

    Tersangka yang ditangkap adalah B alias Dedek, yang di tangkap di kediamanya pada Jumat 3 desember lalu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

    Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021) mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas ihwal peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan internasional, Indonesia-Malaysia.

    Saat itu, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur memimpin penyelidikan dan mendapati informasi bahwa barang haram tersebut telah berada di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak.

    Di sana, petugas melihat satu mobil yang mencurigakan yakni Daihatsu Terios yang terparkir di depan rumah Dedek. Petugas pun melakukan penggeledahan.

    Hasilnya, ditemukan barang bukti tiga karung goni tepung terigu merek Emas, yang di dalamnya berisi 60 bungkus sabu.

    Bersamaan dengan itu, polisi menangkap Dedek di rumahnya. Dari Dedek diketahui bahwa masih terdapat empat karung sabu lagi (73 bungkus) di dalam rumahnya. Polisi pun mengamankan sabu tersebut.

    Kepada petugas, Dedek mengaku sabu tersebut dititipkan oleh C (kini buron) di rumahnya.

    “Tersangka mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumah tersangka,” kata Ahmad Haydar.

    Penyidik bakal menerapkan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Dedek. Ancama hukuman pasal itu maksimal hukuman mati.

    Ahmad Haydar mengatakan, dengan penggagalan peredaran 133 kg sabu tersebut, telah menyelamatkan sebanyak 666 ribu jiwa generasi Aceh dari ancaman narkotika.

    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kesalahpahaman di Dapur MBG Payabujok Seulemak, Berakhir Musyawarah Damai

    ridhaJuly 17, 2026

    Infoacehtimur.com, Langsa – Suasana di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Paya Bujok Seulemak, Kota…

    Rakyat Masih Kesulitan, DPRK Aceh Timur Tegaskan Pertamina Harus Mampu Hadirkan Solusi Nyata

    July 17, 2026

    Bupati Aceh Timur Tegur Keras Pelaku Usaha: Buang Sampah Sembarangan, Izin Usaha Bisa Dicabut

    July 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kesalahpahaman di Dapur MBG Payabujok Seulemak, Berakhir Musyawarah Damai

    July 17, 2026
    terpopuler

    Diduga 130 Kg Sabu Diamankan di Pantee Bidari, 1 Tersangka Ditangkap. Video Penangkapan Viral

    July 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.