INFOACEHTIMUR.COM | Satu unit boat yang diduga bermuatan narkoba jenis sabu berhasil disandarkan oleh Tim Gabungan ke Pelabuhan Kuala Langsa, dalam penyergapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 karung dengan berat 150 kilo.
Boat tersebut disergap oleh Tim Gabungan Personel Patroli Bea Cukai, Polda Aceh Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Rudi Setiawan dan Komandan Patroli Bea Cukai Daniel Bryan di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara pada Kamis 20 Januari 2022.
Informasi yang diperoleh Infoacehtimur.com, kronologi penyergapan dan penangkapan boat tersebut, berawal pada 18 Januari 2022 anggota Sat Narkoba Polres Aceh Timur mendapat informasi terkait penyeludupan dan transaksi narkoba yang sering terjadi melalui Pelabuhan Jambo Aye, Aceh Utara.
Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Aceh Timur bekerjasama dengan Polda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lewat pengintaian dan tracking terkait kegiatan yang terjadi sekitar wilayah perairan tersebut.
Lalu, pada tanggal 19 Januari 2022, sekira pukul 23.30 WIB, Tim Gabungan mendapat informasi bahwa ada boat yang membawa narkoba jenis sabu – sabu berasal dari luar negeri yang akan masuk ke perairan wilayah Aceh.
Pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.15 WIB, Tim Gabungan melakukan penangkapan kapal boat yang diduga membawa narkoba jenis sabu sabu yang diperkirakan seberat 150 kilo di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Selanjutnya, Tim Polda Aceh dan Sat Narkoba Aceh Timur membawa kapal yang bermuatan sabu-sabu ke pelabuhan Kuala langsa dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai Kepri.
Kemudian, pukul 09.20 WIB, Tim Gabungan mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti ke Polres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi Infoacehtimur.com, pada Jumat 21 Januari 2022 membenarkan kejadian tersebut. Namun, Ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
“Tunggu, nanti ada press conference,” singkatnya.