Infoacehtimur.com / Aceh – Rakyat Aceh telah merasakan keindahan hidup dalam bingkai perdamaian berdasar hasil perjanjian MoU Helsinki yang ditanda tangani pada 17 Agustus 2005 silam oleh perwakilan RI dan GAM.
Benar saja, perdamaian antara RI dan GAM telah berumur 17 tahun, seumuran gadis dara kelas 2 SMA.
Di Aceh Timur, sejumlah massa memperingati hari perdamaian RI – GAM dengan melaksanakan konvoi dari Madat ke Peureulak, kemudian kembali ke Kota Idi untuk memasuki komplek Pusat Pemerintahan Aceh Timur.
Jamal Jei dalam orasi membacakan sejumlah petisi yang ditujukan kepada Pemerintah dan ‘Wakil Rakyat’. Secara umum, petisi tersebut bermaksud mengajak berbagai pihak: masyarakat sipil, aparat militer (TNI/POLRI), Pemerintah Eksekutif, serta Legislatif ‘Wakil Rakyat’ untuk memelihara perdamaian dan memenuhi hak rakyat.
Pemenuhan hak rakyat dimaksud ialah hak rakyat Aceh yang telah disepakati dalam perjanjian damai, namun belum terpenuhi secara menyeluruh baik itu hak eks GAM maupun hak rakyat yang turut menjadi korban konflik RI-GAM.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran HAM menjadi poin yang ditekankan dalam orasi, utamanya mengenai ketidak-seriusan pemerintah RI untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh.
“Yang patah tumbuh yang hilang tak kembali, isu akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM hanya diobral dan diperjualkan pada saat kampanye-kampanye. Ini adalah tanggung jawab semua pihak terkhususnya pemerintah Aceh harus paham tentang bagaimana menyembuhkan trauma setelah perang”,terang Jamal yang akrap disapa Bung Jei kepada Infoacehtimur.com (15/08/2022) di komplek pemerintah Aceh Timur.
Kemandirian Daerah dan Kualitas Keuangan Daerah Aceh
Menurut Bung Jei, indeks pembangunan manusia (tingkat kualitas SDM), tingkat kemiskinan/pengangguran di Aceh dapat menjadi tontotan rutin sebagai bahan refleksi hasil Perdamaian RI – GAM.
“Seharusnya penggunaan dana otonomi dapat membuahkan pendapatan bagi Aceh sehingga Aceh tidak terlalu bergantung pada transfer pusat, bahkan hanya untuk sekedar bayar honorer,” kata Bung Jei.
Buka Update : Indeks Berita Aceh Timur dan Aceh
Ia menilai, seharusnya Aceh selaku daerah yang menerima ‘dana lebih’ dapat lebih sejahtera dibanding daerah lain.
“Tentu kita belum lupa bahwa Aceh adalah daerah termiskin se-Sumatera”, sambungnya.
Sebagai informasi,berdasarkan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF), Aceh termasuk daerah berstatus Belum Mandiri atau daerah yang paling bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Angka Indeks IKF Provinsi Aceh sebesar 0,1780, satu tingkat diatas Maluku Utara (0,1728) namun masih dibawah Nusa Tenggara Timur (data CNN).
Imbas Hasil Pembangunan Daerah
Saudara Jamak dalam kesempatan yang sama turut menambahkan bahwa penggunaan anggaran Aceh harus menghasilkan efek ganda: pembangunan infrastruktur dasar/lanjutan dan pembangunan ekonomi warga.
“Pembangunan gedung pemerintah dan sejumlah insfratruktur yang tanpa diikuti oleh peningkatan perputaran ekonomi warga itu pembangunan ‘siblah gaki’ (satu kaki) wahai pak pemerintah”,kata Jamak (15/07/2022) melalui saluran telepon.
Ia berharap, sumber daya Alam dan Manusia (SDA & SDM) dan anggaran daerah Aceh dapat dikelola oleh Pemerintah Aceh secara lebih baik lagi sehingga Aceh mampu menjadi daerah mandiri, daerah yang berdiri dengan kaki sendiri dibawah payung NKRI.