Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena diduga menangkap ikan di wilayah tersebut.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Pemerintah Pusat mengambil langkah-langkah diplomatik untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kita sangat prihatin dan berempati atas kejadian yang menimpa saudara-saudara kita, para nelayan Aceh Timur, yang ditangkap di luar negeri,” kata Iskandar dalam pernyataan resminya.
Pemkab Aceh Timur akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan serta kepulangan nelayan.
Baca Juga: 19 Nelayan Aceh Ditangkap Thailand, Al-Farlaky Layangkan Surat ke Kemlu
Baca Juga: Kasus 7 Nelayan Aceh yang Terdampar di Myanmar Ditangani Kemlu dan KBRI Yangon
Iskandar juga mengimbau seluruh nelayan untuk selalu memperhatikan wilayah tangkap sesuai ketentuan hukum internasional dan aturan yang berlaku.
Dua kapal nelayan yang ditangkap otoritas Thailand adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas dengan 12 ABK dan KM New Rever dengan 6 ABK.
Kedua kapal ditangkap pada Senin (19/5) pagi dengan tuduhan memasuki wilayah perairan Thailand secara ilegal dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.