Close Menu
    info terkini

    Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 19 Tahun MoU Helsinki, Mengingatkan Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak
    Info Utama

    19 Tahun MoU Helsinki, Mengingatkan Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak

    RedaksiAugust 14, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Oleh Amni Ahmad Marzuki* 

    PERJANJIAN untuk menghentikan konflik bersenjata di Aceh dilaksanakan melalui perundingan yang dimediasi oleh Crisis Management Initiative (CMI). Perundingan menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan dituangkan dalam Perjanjian Damai Helsinki, kota di Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perjanjian itu dikenal dengan sebutan MoU Helsinki.

    Pemerintah Indonesia dan GAM menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut membangun kembali Aceh pasca tsunami, 26 Desember 2004, dapat dilakukan dan berhasil.

    Tepat pada 15 Agustus Tahun 2024, perjanjian itu memasuki usia 19 tahun. Dalam ukuran manusia normal, usia itu melewati usia akil balik; membuat seorang anak menjadi dewasa. Perjalanan waktu 19 tahun Perjanjian Damai Helsinki sendiri bukanlah detik dan menit perputaran jarum jam untuk menghitung waktu. Bagi rakyat Aceh, 19 tahun.

    Baca Juga: Mualem : Menangkan Prabowo MoU Akan Rampung

    Baca Juga: Tandatangan MoU Penerimaan Anggota Polri 2023, Tranparansi dan Tanpa Biaya

    Perjanjian Damai Helsinki adalah penantian dari satu janji yang di dalamnya terdiri dari banyak bab dan pasal untuk dilaksanakan demi perdamaian yang hakiki dan abadi di Aceh.

    Hak dan tanggung jawab para pihak

    Janji, bagi orang Aceh, adalah sesuatu yang sakral. Karena janji dilandasi oleh moral secara religi, etika secara kebudayaan, dan martabat secara pergaulan. Hal tersebut termaktub pada mukaddimah Perjanjian Damai Helsinki:  damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. 

    Pihak Gerakan Aceh Merdeka melaksanan tanggung jawabnya melakukan decomisioning senjata serta melakukan reintegrasi seluruh pasukan bersenjata untuk hidup normal dalam kehidupan masyarakat. GAM melaksanakan tanggung jawab secara sempurna dan menjalankan bagiannya secara utuh.

    Adapun pihak Pemerintah Indonesia juga mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan butir-butir dalam perjanjian damai itu dan menyempurnakannya. Itu yang belum.

    Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut dibutuhkan aturan pelaksanaan, yaitu undang undang sebagai landasan pemerintah untuk melaksanakan administrasi negara. Namun hal tersebut jangan menjadi “Siyasah Politik” jika kita ikhlas demi perdamaian abadi di Aceh.

    Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) sebagai wakil Rakyat Aceh, Gubernur sebagai kepala pemerintahan, dapat dan telah melakukan pembahasan dan perumusan undang-undang sebagai tindak lanjut pelaksanaan butir-butir MoU Helsinki.

    Namun berbagai kendala masih saja terjadi dengan berbagai alasan ketika dibawa ke Jakarta.

    Padahal, seharusnya, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk memenuhi segala tetak bengek dalam perjanjian damai itu demi terpenuhi hak-hak rakyat Aceh secara sempurna, sesuai perjanjian. Ingat, pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah menunaikan seluruh tanggung jawabnya.

    Penyelesaian perselisihan

    Para pihak dengan niat baik dan keikhlasan menyelesaikan konfilk Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

    Jika masih ada butir-butir MoU Helsinki yang belum mendapatkan kesepahaman dalam pelaksanaan, tentu para pihak, entah itu Pemerintah Indonesia atau GAM, seharusnya duduk kembali guna mencari solusi.*** 

    *) Penulis adalah juru runding masa Jeda Kemanusian dan CoHA. 

    Editor : Win Genali

    Aceh hari ini GAM MoU Helsinki
    Highlights

    Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

    zakariaJanuary 19, 2026

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa pembangunan jembatan di Aceh Timur…

    BNPB Libatkan Mahasiswa Verifikasi Rumah Rusak Tiga Kategori di Aceh Timur

    January 18, 2026

    Warga Aceh Timur Soroti Dampak Penebangan Liar Lintas Jalan Aceh Timur-Gayo Lues

    January 18, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur: “Rumoh Broek, Peugot Proposal” Biar Kita Bantu

    January 16, 2026

    Bupati Aceh Timur Ajukan Permintaan Kebijakan Penangguhan Kredit Korban Bencana

    January 14, 2026

    Haji Maop Resmi Jabat Ketua DPW PA Aceh Timur, Kupiah Seuke Serahkan Amanah

    January 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

    January 19, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,055
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.