Close Menu
    info terkini

    Khanduri Bubur Asyura di Gampong Keumuneng Sa, Warisan Adat Aceh yang Sarat Makna Kebersamaan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 2 Bulan Ditahan karena Kosmetik Ilegal di Aceh Timur, Safrida Kembali Hirup Udara Bebas
    Aceh Timur

    2 Bulan Ditahan karena Kosmetik Ilegal di Aceh Timur, Safrida Kembali Hirup Udara Bebas

    IlhamNovember 4, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Momen foto bareng usai Safrida (ditengah), bersama dua pengacara Zaid Al Adawi, S.H. (kanan), dan Juandha riyantamy, S.H. (kiri), dinyatakan bebas.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Safrida Binti M. Jafar, warga Kabupaten Aceh Timur, akhirnya kembali menghirup udara segar, pada Senin, 4 November 2024.

    Wanita asal Dusun Tumpok Teungoh, Kecamatan Simpang Ulim, ini bebas setelah menjalani dua bulan penjara atas kasus peredaran kosmetik tanpa izin BPOM.

    Safrida ditahan sejak 5 September 2024, karena kasus membeli berbagai produk kosmetik non-BPOM yang diduga melanggar standar keamanan kesehatan.

    Advertising
    Demo

    Pada sidang putusan 30 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Idi, majelis hakim memvonis Safrida dengan hukuman dua bulan penjara.

    BACA JUGA: Hati-hati! BPOM Temukan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Aceh

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Aceh Amankan Ratusan Dus Berisi Satwa Liar Dilindungi Dan Kosmetik Tanpa Pelaku

    Meski ancaman hukuman pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mencapai 12 tahun penjara.

    Namun, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan mengingat Safrida adalah seorang ibu yang sedang menyusui anak berusia enam bulan.

    Pengacara terdakwa, Zaid Al Adawi, S.H., dan Juandha riyantamy, S.H., menyampaikan bahwa Safrida tidak mengetahui bahwa penjualan kosmetik non-BPOM dapat dikenai hukuman pidana,

    Terutama karena produk tersebut mudah diakses melalui platform online seperti Shopee dan TikTok.

    “Safrida tidak tahu bahwa menjual kosmetik non-BPOM bisa dihukum. Jika tahu, ia tentu tidak akan melakukannya,” ujar Zaid.

    Lebih lanjut, Zaid juga berharap agar BPOM Aceh memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai produk kosmetik ilegal.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual kosmetik tanpa izin BPOM. Harapan kami kepada BPOM Aceh untuk meningkatkan pembinaan atau sosialisasi ke masyarakat supaya tidak ada lagi praktik jual beli kosmetik ilegal, khususnya di Aceh,” jelasnya.

    Kini, setelah dua bulan masa tahanan yang diakumulasi sejak 5 September, Safrida resmi dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.***

    Kosmetik Ilegal PN Idi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Khanduri Bubur Asyura di Gampong Keumuneng Sa, Warisan Adat Aceh yang Sarat Makna Kebersamaan

    zakariaJune 24, 2026

    Infoacehtimur.com | Darul Aman – Suasana penuh kebersamaan dan semangat gotong royong mewarnai Gampong Keumuneng…

    Bupati Aceh Timur: Peletakan Batu Pertama SD Teumpeun Bukti Dana Publik Lebih Dekat ke Masyarakat

    June 24, 2026

    Klayu: Saksi Bisu Anak 90-an Aceh Timur Sebelum Zaman HP dan Jajan Online

    June 23, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Khanduri Bubur Asyura di Gampong Keumuneng Sa, Warisan Adat Aceh yang Sarat Makna Kebersamaan

    June 24, 2026
    terpopuler

    Kecelakaan di Medang Ara Bagok, Aceh Timur Meninggal 1 Orang, Kondisi Motor Rusak Parah

    June 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.