Infoacehtimur.com, Aceh – Dua pengungsi Rohingya di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjalani prosesi pernikahan.
Prosesi pernikahan tersebut di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kantor Bupati Aceh Barat, pada Jum’at (17/5/2024).
Acara yang sederhana dan alakadar tersebut turut disaksikan banyak warga lokal.
Kedua pasangan masing – masing, Zainalullah (25) berpasangan dengan Azizah (18) dan Rudiyas (18) berpasangan dengan Zahed Husen (20). Seperti dilakutip dari Jabtoday.co, Sabtu (18/5).
BACA JUGA: 14 Kabur 3 Rohingya Berhasil di Pindahkan ke Lhokseumawe dari Aceh Timur
BACA JUGA: Satu Warga Etnis Rohingya di Kuala Parek Aceh Timur Melahirkan
Sisi lain, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menelusuri adanya pasangan etnis Rohingya menikah atau ijab kabul di lokasi penampungan di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.
“Kami baru dengar pernikahan warga asing ini. Kami segera telusuri,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym di Aceh Barat, seperti dikutip dari ANTARA.
Abrar Zym menyebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan disebutkan dengan jelas, apabila ada warga asing yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI), maka ada prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan.
Misalnya, warga asing harus mendapatkan izin dari kedutaan dan kementerian terkait, serta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Namun, terhadap pengungsi etnis Rohingya yang menikah di lokasi pengungsian, sejauh ini belum ada aturan atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974.
“Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera informasi ini,” kata Abrar Zym.***
Editor : ILham