Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dua pelaku pengeroyokan inisial MU (17) dan SY (17) menyerahkan diri ke Polres Aceh Timur, keduanya diduga menganiaya seorang pumuda yang selesai tadarus.
Pengeroyokan ini terjadi di Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, pada Jum’at 29 Maret 2024 dinihari.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, dalam tindak pidana kasus penganiayaan dan pengeroyokan terdapat 3 pelaku.
“MU dan SY sudah menyerahkan diri, sedangkan RA (19) belum menyerahkan diri,” kata Rizal, kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
BACA JUGA: Usai Tadarus, Salman Fauzi Dikeroyok Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit di Aceh Timur
Rizal mengungkap, 2 pelaku yang telah menyerahkan diri tersebut setelah petugas membuat pendekatan dengan keluarga agar mereka segera menyerahkan diri.
“Selambat-lambatnya sampai Selasa 2 April 2024, sudah diindahkan,” sebut Rizal.
Namun hanya MU dan SY, sedangkan RA hingga saat ini belum menyerahkan diri.
“Untuk keluarga MU dan SY yang kooperatif, saya mengucapkan terima kasih. Kami harap keluarga RA segera melakukan hal yang sama,” harapnya.
Para terduga pelaku tersebut teridentifikasi setelah keluarga korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Aceh Timur.
Antara pelaku dan korban merupakan warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur. Belum diketahui motif pengeroyokan tersebut lantaran masih dalam penyelidikan polisi.
“2 dari tiga pelaku dugaan tindak pidana kasus penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana,” kata Rizal.***