Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 2 Pemburu Babi Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan Akibat 3 Harimau Mati di Peunaron Aceh Timur
    Aceh Timur

    2 Pemburu Babi Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan Akibat 3 Harimau Mati di Peunaron Aceh Timur

    RedaksiSeptember 20, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Dua Terdakwa Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di Peunaron Aceh Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (14/09) kemarin.

    Dalam Sidang pembacaan tuntutan Majlis Hakim yang diketuai oleh Apriyanti SH serta Zaki Anwar, SH dan Wahyu Diherpan SH masing-masing sebagai hakim anggota.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Iqbal Zaqwan SH MH, menuntut kedua terdakwa, Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.

    Baca Juga:

    • Aktivis LSGK Minta Pelaku Penyebab Matinya Harimau di Aceh Timur Dihukum Berat
    • Petani di Aceh Kapok Saat Berkebun Melihat Harimau Santuy Dibawah Pohon
    • Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur

    Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai pemburu babi dan berasal dari Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara ini mengikuti sidang dengan cara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan,” kata Iqbal kepada serambinews

    ia Mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena mereka yang Menyuruh, melakukan, dan turut mengangkut serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Iqbal.

    Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/09/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 3 Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur,  Minggu (24/4).

    Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatera Utara yang ada di kawasan itu dan ditemukan 2 buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat 3 Harimau Sumatera dan ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.

    Polisi kemudian menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.
    Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok yang berjumlah 8 orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area yang akan dijelajahi.

    Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi 3 ekor Harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap.***

    Aceh hari ini Harian Aceh Harimau Aceh Timur Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.