Close Menu
    info terkini

    Mahasiswa KKN Unimal Laksanakan Posbindu PTM Bersama Petugas Puskesmas di Meunasah Blang Ara

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 2 Pria Aceh Diringkus Polisi Lantaran Terlibat Kasus Peredaran Obat Tramadol
    Aceh

    2 Pria Aceh Diringkus Polisi Lantaran Terlibat Kasus Peredaran Obat Tramadol

    IlhamOctober 23, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    2 Pria Aceh Diringkus Polisi Lantaran Terlibat Kasus Peredaran Obat Tramadol.

    Info Aceh Timur, Aceh – Sedikitnya dua pria inisial SF (53), dan RW (54) diringkus petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh.

    Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus peredaran gelap obat keras jenis tramadol. Petugas menangkap keduanya saat melakukan transaksi.

    Advertising
    Demo

    “Transaksi mereka berlokasi di kawasan Pantai Muara Batu, Aceh Utara,” kata Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida, seperti dilansir melalui Antara, Senin (23/10/2023).

    Didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, Firdaus menjelaskan dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan serbuk warna putih seberat 1,36 kilogram.

    BACA JUGA: 2 Pucuk Senjata Ilegal dan Pemiliknya Diringkus ke Polres Aceh Utara

    BACA JUGA: Reskrim Polres Aceh Utara Ringkus Buron Suami Bacok Istri

    Serbuk tersebut diduga merupakan bahan baku utama untuk membuat obat tramadol. Pengakuan RW, menemukan serbuk putih bahan baku tramadol tersebut saat sedang mencari ikan di kawasan Gampong Lhok Mamblang, Gandupara, Bireuen.

    Kemudian, tersangka RW berencana menjual serbuk tersebut melalui perantara yakni tersangka SF, dengan harga Rp100 juta per kilogram.

    “Hasil ungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5.440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol,” ujar Firdaus.

    Firdaus mengatakan, pengungkapan ini merupakan baru pertama kali ditangani oleh Polres Aceh Utara. Tramadol merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid.

    “Keduanya kini dijerat pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023, dan ancaman 12 tahun penjara serta denda 5 miliar,” kata Firdaus.***

    Obat Polres Aceh Utara Tramadol
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Mahasiswa KKN Unimal Laksanakan Posbindu PTM Bersama Petugas Puskesmas di Meunasah Blang Ara

    ridhaAugust 27, 2026

    Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 56 Universitas Malikussaleh (Unimal) berpartisipasi…

    Cuaca Ekstrem di Aceh Timur: Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Terlepas

    August 27, 2026

    Penandatanganan MoU Pemkab Aceh Timur – PLN: Dari Optimalisasi PBJT hingga Penataan PJU

    August 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Mahasiswa KKN Unimal Laksanakan Posbindu PTM Bersama Petugas Puskesmas di Meunasah Blang Ara

    August 27, 2026
    terpopuler

    Harga Emas Aceh Timur Cenderung Statis Selama Agustus 2026

    August 24, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.