Lhokseumawe | Dua orang Warga Negara Indonesia yang berasal Medan, Sumatera Utara yang diduga terlibat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diduga untuk menjemput pengungsi imigran Rohingya telah diamankan pihak keamanan.
Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto membenarkan hal tersebut. Rabu, 19 Januari 2022, ia mengatakan berawal dari masyarakat pada 23.00 WIB mencurigai adanya mobil yang berisikan 2 orang yang datang di sekitar BLK, akibat dari kecurigaan tersebut, warga menangkap dan membawanya ke pos pengamanan kamp sementara BLK Kota Lhokseumawe.
“Setelah itu, 2 orang tersebut dibawa ke Polsek terdekat untuk proses lebih lanjut. 2 orang tersebut ditangkap setelah 8 imigran Rohingya itu sudah kabur, maka dipastikan migran-imigran yang kabur tersebut tidak berada lagi di wilayah Lhokseumawe ” ujarnya.
ia juga menyampaikan bahwa adanya imigran Rohingya yang mengungsi di Lhokseumawe memancing sindikat TPPO untuk bereaksi, dan hal itu berdampak oleh warga Indonesia yang potensial menjadi tersangka karena terlibat tindak kriminal tersebut.
“Bukannya tidak menerima mereka, namun seandainya mereka bisa dipindahkan ke medan, ini bisa melindungi WNI kita menjadi tersangka TPPO.
Lebih lanjut, Oke mengatakan bahwa imigran tersebut berada di kamp sementara ini hanya 10 hari, namun informasi dari IOM bahwa tempat tujuan pemindahan (misalnya di Medan) imigran itu belum siap maka diperpanjang lah durasi mereka disini.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dilain tempat kepada MODUSACEH.CO melalui whatsapp bahwa pelaku tersebut adalah AF dan RH warga medan telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe.
“Kita telah mengamankan 2 orang. Namun terkait adanya TPPO masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Eko.****