Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Sejumlah dua orang warga Kecamatan Lapang “dibungkus” oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara karena memiliki senjata.
Tersangka kepemilikan senjata secara ilegal ialah pria berinisial H (44) dan SB (32), keduanya merupakan warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam konferensi pers menerangkan bahwa kedua orang tersangka ditangkap pada Jumat (19/5/2023).
Keduanya dicokok saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Baktiya Barat.
Buka Berita Aceh (klik disini)
2 (dua) pucuk senjata diamankan dari kedua tersangkan. Masing-masing Senjata Api bersama amunisi aktif dan sepucuk Airsoft Gun bersama kunci T.
Tersangka SB mengaku bahwa senjata diperoleh dari pemimpin KKB Abu Razak, yang telah meninggal dunia pada tahun 2019.
Sebagai informasi, Airsoft Gun dan kunci T diperoleh di Rumah tersangka berinisial H. Tak berhenti disitu, polisi meneruskan pengembangan kasus.
Walhasil, pihak kepolisian menemukan sejumlah 5 unit sepeda motor hasil curian.
“Tersangka H ini merupakan residivis kasus curanmor,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra.
Kedua tersangka kepemilikan senjata ilegal dihadapkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kedua orang tersangka masih ditahan di Polres Aceh Utara.