Close Menu
    info terkini

    Wisuda Pesantren Pintar Ramadhan Penuh Khidmad di Masjid Agung Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 2 Pucuk Senjata Ilegal dan Pemiliknya Diringkus ke Polres Aceh Utara
    Aceh Utara

    2 Pucuk Senjata Ilegal dan Pemiliknya Diringkus ke Polres Aceh Utara

    ridhaJune 13, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Sejumlah dua orang warga Kecamatan Lapang “dibungkus” oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara karena memiliki senjata.

    Tersangka kepemilikan senjata secara ilegal ialah pria berinisial H (44) dan SB (32), keduanya merupakan warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam konferensi pers menerangkan bahwa kedua orang tersangka ditangkap pada Jumat (19/5/2023).

    Keduanya dicokok saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Baktiya Barat.

    Buka Berita Aceh (klik disini)

    2 (dua) pucuk senjata diamankan dari kedua tersangkan. Masing-masing Senjata Api bersama amunisi aktif dan sepucuk Airsoft Gun bersama kunci T.

    Tersangka SB mengaku bahwa senjata diperoleh dari pemimpin KKB Abu Razak, yang telah meninggal dunia pada tahun 2019.

    Sebagai informasi, Airsoft Gun dan kunci T diperoleh di Rumah tersangka berinisial H. Tak berhenti disitu, polisi meneruskan pengembangan kasus.

    Walhasil, pihak kepolisian menemukan sejumlah 5 unit sepeda motor hasil curian.

    “Tersangka H ini merupakan residivis kasus curanmor,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra.

    Kedua tersangka kepemilikan senjata ilegal dihadapkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Kedua orang tersangka masih ditahan di Polres Aceh Utara.

    Polres Aceh Utara
    Demo
    Demo
    Highlights

    Wisuda Pesantren Pintar Ramadhan Penuh Khidmad di Masjid Agung Aceh Timur

    ridhaMarch 8, 2026

    Infoacehtimur.com – Puluhan santri Pesantren Pintar Ramadhan yang digelar oleh BKPRMI Aceh Timur di Mesjid…

    Erni Handayani Zainal dan BKMT Aceh Timur Berbagi Takjil untuk Korban Banjir di Huntara

    March 8, 2026

    Bangkit Pasca Banjir, Pak Tani Kembangkan Lahan Pertanian Organik Bersama Kaum Perempuan Terdampak Bencana

    March 8, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Terekam kamera Posel Saat Dikejar di Julok

    March 6, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Aceh Timur: Imsakiyah Lengkap Ramadhan 2026

    March 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Wisuda Pesantren Pintar Ramadhan Penuh Khidmad di Masjid Agung Aceh Timur

    March 8, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026717
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.