Close Menu
    info terkini

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 2 Pucuk Senjata Ilegal dan Pemiliknya Diringkus ke Polres Aceh Utara
    Aceh Utara

    2 Pucuk Senjata Ilegal dan Pemiliknya Diringkus ke Polres Aceh Utara

    ridhaJune 13, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Sejumlah dua orang warga Kecamatan Lapang “dibungkus” oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara karena memiliki senjata.

    Tersangka kepemilikan senjata secara ilegal ialah pria berinisial H (44) dan SB (32), keduanya merupakan warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam konferensi pers menerangkan bahwa kedua orang tersangka ditangkap pada Jumat (19/5/2023).

    Keduanya dicokok saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Baktiya Barat.

    Buka Berita Aceh (klik disini)

    2 (dua) pucuk senjata diamankan dari kedua tersangkan. Masing-masing Senjata Api bersama amunisi aktif dan sepucuk Airsoft Gun bersama kunci T.

    Tersangka SB mengaku bahwa senjata diperoleh dari pemimpin KKB Abu Razak, yang telah meninggal dunia pada tahun 2019.

    Sebagai informasi, Airsoft Gun dan kunci T diperoleh di Rumah tersangka berinisial H. Tak berhenti disitu, polisi meneruskan pengembangan kasus.

    Walhasil, pihak kepolisian menemukan sejumlah 5 unit sepeda motor hasil curian.

    “Tersangka H ini merupakan residivis kasus curanmor,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra.

    Kedua tersangka kepemilikan senjata ilegal dihadapkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Kedua orang tersangka masih ditahan di Polres Aceh Utara.

    Polres Aceh Utara
    Demo
    Demo
    Highlights

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    ridhaApril 8, 2026

    Infoacehtimur.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPW-PKB) Aceh Timur akan menjalankan agenda ‘roda…

    Aceh Kembali Dihebohkan Dengan Pengungkapan Provider Senpi Ilegal Jenis FN dan AK-47

    April 8, 2026

    AL FARLAKY FC LOLOS KE FINAL LIGA 4 INDONESIA REGIONAL ACEH

    April 8, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    WAKTU TINGGAL 6 HARI! Pendataan UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir Harus Selesai

    April 3, 2026

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    April 8, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,125
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.