Close Menu
    info terkini

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara
    Aceh Timur

    2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara

    RedaksiJuly 28, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan eksekusi terhadap terdakwa Muksalmina dan Amta Nasrullah setelah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi dana desa.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban, SH Mengatakan majelis haki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebagaimana dakwaan.

    Advertising
    Demo

    “Untuk terdakwa Muksalmina majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 tahun penjara,” terang Jeki.

    Terdwa Muksalmina merupakan mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur. “Terdakwa terbukti korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.523.107.700,00 Tahun Anggaran 2018,” ungkap Jeki.

    Kemudian, lanjut Jeki untuk terdakwa Amta Nasrullah majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 4 tahun dan denda 200 juta, dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan1,6 bulan,” tegas Jeki.

    Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh

    • Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa
    • Diburu Sejak 2014, Terpidana Korupsi Pupuk 60 Ton di Aceh Dijatuhi 4 Tahun Penjara
    • Kasus Korupsi APBG Matang Jrok, Madat

    “Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Rantau Peureulak. Aceh Timur. Terdakwa terbukti terkait perkara penyimpangan penggunaan ADG Desa Pertamina Tahun 2016 s/d 2018 sebesar Rp. 386.333.099,” demikian ungkap Jeki.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Korupsi Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    zakariaJune 26, 2026

    Pemerintah ingin efisiensi MBG tidak hanya memperkuat disiplin fiskal 2026, tetapi juga memperbaiki kualitas tata…

    Sempat Ribut dan Saling Dorong, Pelantikan DPW PA Aceh Timur Akhirnya Damai

    June 26, 2026

    Camat Julok Ramaikan Zikir, Selawat dan Doa Peringatan Asyura di Masjid Al-Qubra

    June 26, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    June 26, 2026
    terpopuler

    Kecelakaan di Medang Ara Bagok, Aceh Timur Meninggal 1 Orang, Kondisi Motor Rusak Parah

    June 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.