INFOACEHTIMUR.COM, NASIONAL – Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua pria berinisial AK (24) dan MH (29) di Bandara Kualanamu Deli Serdang saat hendak menyelundupkan narkoba ke Kota Palu Sulawesi Tengah. Dari tangan keduanya, petugas menyita 3,8 kg sabu.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, polisi memperoleh informasi adanya distribusi narkoba pada keberangkatan pertama ke Kota Palu pada Rabu (21/2/2024).
Kemudian, polisi berkoordinasi dengan petugas Bandara Kualanamu dan menangkap dua orang pelaku serta menyita barang bukti 3,8 kg sabu.
“Dari informasi itu, besoknya hari Kamis 22 Februari 2024, dengan berkoordinasi petugas Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Hadi, Jumat (23/2).
BACA JUGA: Nekat Bawa 1 Kilo Sabu dari Aceh, Lukman Ditangkap Petugas di Bandara Kualanamu
BACA JUGA: Selundupkan 2 Kilogram Sabu Pakai Koper, Pria asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Kedua pelaku merupakan warga Aceh yang terlibat dalam jaringan Aceh-Sulawesi. Ketika diperiksa, pelaku mengaku mengambil sabu-sabu dari Medan.
Narkoba tersebut rencananya diantar ke Kota Palu atas perintah H melalui Bandara Kualanamu. Pihak kepolisian masih menyelidiki H.
“Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain,” tutup Hadi.
Sumber : Detikcom | Editor : Ilham