PEMERINTAH ACEH – 2022 menjadi tahun terakhir bagi pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh. Mereka yang selama ini bekerja sebagai tenaga kontrak diberbagai dinas, badan, dan lembaga disebutkan tidak akan dilanjutkan kontrak setelah masa aktif 2022.
Hal itu ditegaskan karena Pemerintah Aceh tidak mampu lagi ‘membayar’ ribuan orang yang selama ini dikontrak untuk membantu kinerja PNS/ASN.
Melansir AcehTrend.com (04/01), Juru Bicara Pemerintah Aceh Teungku Muhammad MTA menyebutkan tahun ini Pemerintah Aceh akan melakukan rasionalisasi kebutuhan tenaga kontrak. Namun, disebukan bahwa tenaga kontrak kesehata (kontrak nakes) tidak akan menjadi sasaran ‘pemangkasan’ karena peran mereka masih dibutuhkan teekait pandemi covid 19.

“Pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi. Perihal berapa yang akan dilanjutkan kontraknya, saya belum pegang data,” kata Teungku Muhammad MTA.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tenaga kontrak dilakukan untuk tujuan efisiensi keuangan pemerintah daerah aceh dan mengoptimalkan kinerja PNS.
Pelantikan Terakhir
Pemerintah Aceh pada Senin (3/1/2021) melakukan pelantikan / penandatangan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah kerja bagi tenaga kontrak yang dilanjutkan masa kerja di 2022.
Asisten Umum Sekda Aceh Iskandar dalam pelantikan tersebut mengatakan bahwa 2022 ialah tahun kerja terakhir bagi pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh. Sedangakan, pada tahun 2023 tidak akan ada lagi pegawai berstatus kontrak.
Informasi yang dihimpun terkait pelantikan dihari senin tersebut, terdapat sekitar 10.000 tenaga kontrak di 47 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) ditandatangani kontrak kerja dan disumpahkkan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh serta kantor masing-masing secara serentak.