Infoacehtimur.com, Aceh – Provinsi Aceh mendapatkan kuota haji tahun 2025 sebanyak 4.378 jemaah. Dari jumlah tersebut, 219 kursi dialokasikan khusus untuk jemaah lanjut usia (lansia).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, Arijal, merincikan bahwa kuota tersebut terdiri dari 4.110 jemaah reguler, 219 lansia, 13 orang dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 36 Petugas Haji Daerah (PHD).
“Lamanya masa antrean atau masa tunggu (waiting list) untuk jemaah di Aceh saat ini mencapai 32 tahun,” ujar Arijal saat dikonfirmasi via telepon, Senin (20/1/2025).
Arijal menyebutkan bahwa pemerintah telah mengumumkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah, yaitu sebesar Rp 55 juta per orang. Namun, jumlah tersebut bisa berbeda di setiap embarkasi.
BACA JUGA: Jemaah Haji asal Indonesia Lecehkan Wanita di Masjidil Haram
BACA JUGA: Innalillahi, Seorang Jemaah Aceh Meninggal Dunia Sebelum Masuk Asrama Haji
“Kemenag Aceh masih menunggu jadwal pelunasan. Besaran biaya tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres),” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada proses pendokumentasian. Pengumuman nama-nama jemaah yang akan berangkat tahun ini akan segera dilakukan setelah menerima informasi dari Kemenag RI.
“Kami belum dapat mengumumkan ke masyarakat. Pemeriksaan kesehatan menjadi penentu apakah jemaah dapat melunasi biaya haji atau tidak. Setelah dinyatakan istitha’ah, barulah pelunasan dapat dilakukan,” pungkasnya.***
Sumber: Kompas.com