
Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi didampingi para pejabat Forkopimda Aceh Timur bergerak menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B IDI Aceh Timur usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Beliau menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang narapidana yang mendapatkan pembebasan atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas B IDI Aceh Timur, Irhamuddin MH kepada Serambinews.com mengatakan, dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, jumlah narapidana Lapas Kelas B IDI yang mendapatkan pembebasan atau pengurangan masa tahanan sebanyak 291 orang.
Sebanyak 51 narapidana dibebaskan selama satu bulan, 67 orang selama dua bulan, 78 orang selama tiga bulan, 77 orang selama empat bulan, 14 orang selama lima bulan, dan empat orang selama enam bulan.
Irhamuddin berharap dengan pemberian remisi ini, para narapidana dapat termotivasi kembali di masa mendatang untuk senantiasa berkontribusi melalui perilaku yang lebih baik. Ilhamdin berpesan(*), “Dan diharapkan dengan mengikuti semua pembinaan yang diberikan kepada mereka selama berada di dalam Lapas, mereka akan tumbuh rasa ingin menjadi lebih berguna bagi masyarakat kelak saat mereka bebas nanti.”
Sumber: Serambi Indonesia