Info Aceh Timur, PHUKET – 40 nelayah dan 3 unit kapal (boat) dari Aceh Timur ditangkap karena mencari ikan hingga melewati batas negara dan memasuki wilayah perairan Phuket, Negara Thailand pada Minggu (08/10/2023).
3 unit Boat itu masing-masing ialah KM Ikhlas, KM Rahmad Jaya, dan KM Kambia Star. Keterangan dari nelayan Aceh Timur menyebut 3 kapal itu melaut dari Pangkalan Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman.
Alimin menyebut bahwa peristiwa penangkapan Nelayan Aceh Timur itu telah dilaporkan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Kemenlu RI akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand untuk meninjau kondisi 40 nelayan tersebut.
selain itu, pada Agustus 2023, Polisi dan Pengawas Kelautan Thailand juga telah menangkap 2 unit kapal Boat dan 29 nelayan asal Aceh Timur. Sejak Agustus hingga saat ini, 59 nelayan Aceh Timur telah ditahan di Thailand.
Terkait hukuman, mengutip Serambi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh Aliman menjelaskan bahwa nelayan yang ditangkap karena melewati batas wilayah itu dihukum penjara selama 2 tahun dan akan dipulangkan setelah selesai masa penahanan.
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh turut memberi peringatan kepada Nelayan Pencari Ikan diseluruh Aceh supaya tidak melanggar hukum melewati batas teritorial wilayah negara Indonesia.