Close Menu
    info terkini

    Aceh Timur Buka Karpet Merah Investor Pabrik Minyak Goreng, Bupati Temui Semua PKS

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi
    Nasional

    3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

    zakariaFebruary 13, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Tangkapan layar sampul film Dirty Vote.ist – x

    Info Aceh Timur, Jakarta— Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti beserta Dandhy Laksono dilaporkan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi), Selasa (13/2/2024).

    Dilansir dari Tempo melalui akun X @tempodotco, Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib mengatakan sudah melaporkan 3 pakar hukum, dan sutradara dari Dirty Vote tersebut, tetapi masih kekurangan berkas. “Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas,” kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib.

    Advertising
    Demo

    Natsir beralasan, film Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu dari paslon Presiden, dan Wakil Presiden peserta Pemilu. Dia menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.

    Tuduhan tersebut diperkuat oleh keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri pernah menjadi tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam yang saat itu dijabat Mahfud MD. Mahfud saat ini menjadi calon wakil presiden nomor urut 3.

    Baca juga: Jika “Dirty Vote” Diabaikan, dengan Apa Lagi Publik Bisa “Check and Balance”?

    Baca juga: Viral Video Pria Ini Ngaku Dibayar Rp300 Ribu oleh UNHCR Sekali Dokumentasi Rohingya

    “Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” ucapnya.

    Menurutnya, terlapor sudah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disamping itu, ia juga menilai bahwa para terlapor melakukan pelanggaran serius, karena merilis film ini pada masa tenang.

    “Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon”, ujarnya. 

    Hingga berita ini dinaikkan, pihak kepolisian belum merespons terkait pelaporan tersebut.

    Sumber:  Harianjogja.com

    Dirty Vote Film Dokumenter Pemilu 2024 Politik viral
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Aceh Timur Buka Karpet Merah Investor Pabrik Minyak Goreng, Bupati Temui Semua PKS

    zakariaJune 19, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengumpulkan seluruh pimpinan perusahaan…

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    June 18, 2026

    Bahlil Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Tahap Pengembangan Dimulai

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Aceh Timur Buka Karpet Merah Investor Pabrik Minyak Goreng, Bupati Temui Semua PKS

    June 19, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.