Info Aceh Timur / Nasional – Seorang warga Aceh Timur dibungkus di Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara karena terlibat kejahatan peredaran marijuana alias ganja.
Bukan sendiri, warga asal Aceh Timur inisial P alias Putra (25) diringkus bersama 2 orang tersangka lainnya, salah satunya masih dibawah umur.
2 tersangka lainnya ialah SH alias Sabar (16) asal aceh tengah dan DA alias Dodi (23). *Berita Info Aceh Timur Hari Ini (klik disini)*
“Ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus fakultas Pertanian Universitas Methodis,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, pada Senin (5/6/2023), melansir Tribratanews Polri.
Penangkapan pengedar Ganja aceh di Sumatera Utara itu bermula pada 31 mei 2023 di Stabat, Kab Langkat.
Disana, Polda Sumut mengamankan tersangka P alias Putra (25) dan Sabar (16).
Kabid Humas Polda Sumut menerangkan bahwa pihak kepolisian sempat “kejar-kejaran” dalam melakukan penangkapan pertama terhadap 2 tersangka.
135 kilogram ganja asal Aceh yang siap edar diamankan dari 3 (tiga) orang tersangka.
Ganja tersebut disembunyikan di bagian belakang mobil dan dibungkus rapi menggunakan lakban.