
Atau di bawah penguasaan orang lain dengan melawan hukum, atau untuk menyengsarakan orang itu, maka dapat di pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 333 berbunyi; Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun.
Selanjutnya perbuatan pemerasan, tertuang pada Pasal 482 Ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sedangkan yang terakhir penganiayaan, tertuang dalam Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kelanjutannya, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Itulah pasal berlapis-lapis ketiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Pelaku penganiayaan berat terhadap Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh.
Perlu digarisbawahi, setiap kesalahan dan perbuatan seseorang tidak sepenuhnya dapat dihukum sesuai pasal ketentuan. Apabila, berlatarbelakang yang dapat dipertimbangkan. Maka, Jaksa penuntut yang memastikan.***