Info Aceh Timur, Aceh – 300 Warga Aceh Tertipu pembangunan Rumah Dhuafa yang dilakukan oleh satu tersangka berinisial SA (39) asal Dewantara, Aceh Utara.
SA berhasil di bekuk SA ditangkap di salah satu Warkop di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia, Sumatra Utara, pada Jumat sore (01/09/2023) kemarin lalu.
Kepada wartawan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah kaum dhuafa, dengan kerugian sekira Rp1,5 miliar. Rabu (06/09/2023),
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Bireuen pada pada 29 Agustus 2023 lalu.
“Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari penyelidikan dan bukti-bukti yang kami dapatkan di lapangan, dan saksi-saksi tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah bantuan untuk kaum dhuafa ini ” kata Kapolres Bireuen.
Dalam kasus ini diperkirakan sebanyak Rp1.560.000.000 uang tersebut berasal dari 300 orang warga Kabupaten Bireuen yang menjadi korban penipuan.
“Rata-rata masyarakat yang menjadi korban telah memberikan uang hingga berkisar Rp 10 juta, kepada tersangka,” jelas AKBP Jatmiko.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, SA mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah bantuan kaum dhuafa.
SA mengaku bahwa pembangunan rumah dhuafa tersebut adalah fiktif dan uang sejumlah Rp1.560.000.000, diakui tersangka telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka SA beserta barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana,” tegasnya [].