Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Sebanyak 30,4 kilogram pil ekstasi dan 44 kilogram ganja serta 44 kilogram ganja dimusnahkan di Mapolres Aceh Utara.
Barang haram tersebut seperti sabu-sabu di hancurkan menggunakan blender, sementara ganja dan pil ekstasi dihancurkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang haram itu diperkirakan telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 180 ribu jiwa. Hal tersebut dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal.
“Sebanyak 180 ribu jiwa terselamatkan,” kata Riza Faisal, dikutip infoacehtimur.com melalui antara Jum’at, 21 Oktober 2022.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status benda sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata Riza Faisal.
Kapolres mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga perkara dengan tiga tersangka. Para tersangka yakni berinisial B dan M untuk perkara sabu-sabu, dan MY dalam perkara ganja.
Sedangkan pelaku untuk kasus pil ekstasi dengan berat 30,4 kilogram berinisial A alias Agam. Saat ini, pelaku A saat ini masih buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Riza Faisal.
Riza Faisal mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejari Aceh Utara bahwa barang yang dimusnahkan tersebut sebagiannya akan disisihkan untuk pembuktian dalam proses persidangan.
“Hasil penyelidikan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ini merupakan jaringan internasional yang masuk ke Aceh melalui jalur laut,” kata Riza Faisal.
Menurut Kapolres Aceh Utara, pemberantasan narkoba bukan hanya penindakan, tetapi juga harus ada upaya mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak lagi terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus bersama-sama. Oleh sebab itu, semua pihak harus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, guna menyelamatkan anak bangsa,” kata Riza Faisal.
Editor: Ilham Pranata
Sumber: Antara