Info Aceh Timur, Peureulak – Sebanyak 35 khatib masjid di Kabupaten Aceh Timur, dibekali materi Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Menurut Perspektif Syariat Islam.
MPU merumuskan fatwa ini sebagai bentuk respon, terutama karena meningkatnya intensitas konflik satwa liar dengan manusia, di samping kasus perburuan dan perdagangan satwa liar yang sering terjadi.
Di dalam fatwa ini disebutkan bahwa fenomena kepunahan satwa liar di berbagai belahan bumi sejatinya tidak terlepas dari ulah dan perilaku manusia. Kepunahan sebagian satwa liar berdampak pada keseimbangan ekosistem alam sehingga menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kehidupan di bumi.
Baca juga: Perkuat Perlindungan Lingkungan, Yakata dan HAkA Cetak 30 Konservasionis Muda di Aceh Timur
Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (Yakata) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Timur ini digelar di Kampus STIS Dayah Amal Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (27/2/2024).
Para khatib masjid yang diundang antara lain dari daerah yang bersinggungan dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan sering dilanda konflik satwa liar seperti Kecamatan Simpang Jernih, Peunaron, Serbajadi, Ranto Peureulak, Banda Alam, Birem Bayeun dan Indra Makmur.
Ketua MPU Aceh Timur Tgk H. Mukhtar Ibrahim, dalam paparannya mengajak khatib masjid untuk menyampaikan isi Fatwa MPU Aceh ini ke tengah-tengah masyarakat, baik melalui majelis taklim maupun mimbar jumat.
“Kita tidak boleh (haram) membunuh binatang atau hewan, khususnya satwa liar yang dilindungi undang-undang,” kata Abati Aramiah, sapaan Tgk H. Mukhtar Ibrahim.
Baca juga: Mitigasi Iklim di Aceh Timur, GSPP Aceh Tanam Mangrove Untuk Pemulihan Lingkungan
“Dulu, orangtua kita hidup berdampingan dengan satwa dilindungi, seperti gajah dan harimau. Kenapa sekarang sebagian kita justru menganggapnya hama?,” tanya Abati.
Ketua HUDA Aceh Timur ini juga berharap, masyarakat yang hidupnya berdampingan dengan kawasan hutan terutama Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk tidak membuka lahan secara sembarangan, karena tidak tertutup kemungkinan di dalam lokasi lahan baru memiliki berbagai jenis satwa dilindungi.
“Setelah sosialisasi ini, kita berharap khatib masjid dapat menyampaikan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2022 ke tengah-tengah masyarakat, baik melalui mimbar masjid maupun dalam setiap majelis taklim,” ujarnya.
Pihaknya juga menerima masukan dalam diskusi dengan khatib masjid, diantaranya perlu memperbanyak spanduk dan baliho berisi larangan memburu dan membunuh serta memperdagangkan satwa dilindungi.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemukiman masyarakat di sejumlah titik berdekatan dan bahkan berdampingan dengan kawasan hutan yang memiliki habitat satwa dilindungi, seperti gajah sumtera, harimau sumatera, orangutan dan badak sumatera,” kata Ketua BKPRMI Aceh Timur, Tgk Muhammad Isa, seraya menyebutkan, ke depan pihaknya berencana akan turun ke desa untuk menyampaikan langsung Fatwa MPU Aceh ini ke masyarakat.
Sedangkan Kasat Binmas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Daud SH, dalam materinya berharap, masyarakat yang melihat dan menemukan adanya satwa dilindungi dalam keadaan sakit atau terluka, maka segera menginformasikan ke pihak kepolisian melalui aparat desa.
“Ada Bhabinkamtibmas di desa-desa, maka segera informasikan ke polisi,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, para khatib masjid dan tokoh masyarakat terus mengakampanyekan perlindungan satwa dilindungi ke masyarakat, karena keberadaan satwa sebagai penyemimbang alam dan kehidupan.
“Jika gajah dan harimau ini diburu dengan berbagai alasan, maka konsekuensinya adalah pidana dan harus membayar denda,” pungkas AKP Muhammad Daud SH.
Sementara itu Legal Advokasi Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan, SH menyebutkan bahwa fatwa ini harus disebarluaskan informasinya ke tengah-tengah masyarakat karena selama ini akses informasi masih sangat terbatas terutama berkaitan tentang satwa liar dilindungi.
“Banyak dari masyarakat kita yang bahkan belum tau ada beberapa satwa yang terancam punah sehingga harus dilindungi. Keberadaan mereka sangat penting karena mampu menjaga keseimbangan ekosistem,” jelas Nurul Ikhsan. []