Close Menu
    info terkini

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 38 Mahasiswa Kembalikan Dana (Beasiswa) Bantuan Pendidikan yang Tidak Memenuhi Syarat
    Aceh

    38 Mahasiswa Kembalikan Dana (Beasiswa) Bantuan Pendidikan yang Tidak Memenuhi Syarat

    RedaksiFebruary 19, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Banda Aceh | Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, yang saat ini masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara dalam waktu dekat, serta imbauan bagi mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat sudah memasuki babak baru.

    Baru-baru ini Polda Aceh telah memberikan imbauan kepada para mahasiswa yang ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

    https://infoacehtimur.com/aceh-timur/hadeh-lebih-dari-400-mahasiswa-nyangkut-korupsi-beasiswa-pemda-aceh/

    Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.

    “Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K. melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rilisnya, Jumat (18/2/2022) di Mapolda Aceh.

    Winardy menjelaskan, saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalikan uang Rp254.445.000.

    Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000.

    Dalam hal ini, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.

    “Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Winardy.***

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    ridhaApril 8, 2026

    Infoacehtimur.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPW-PKB) Aceh Timur akan menjalankan agenda ‘roda…

    Aceh Kembali Dihebohkan Dengan Pengungkapan Provider Senpi Ilegal Jenis FN dan AK-47

    April 8, 2026

    AL FARLAKY FC LOLOS KE FINAL LIGA 4 INDONESIA REGIONAL ACEH

    April 8, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    WAKTU TINGGAL 6 HARI! Pendataan UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir Harus Selesai

    April 3, 2026

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    April 8, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,116
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.