Infoacehtimur.com / Aceh – Pemerintah Aceh menyerahkan bukti kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil yang kini diklaim masuk ke wilayah Sumatra Utara. Penyerahan bukti kepemilikan itu dilakukan sebagai bagian dari bukti otentik bahwa pulau tersebut milik Aceh.
Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama Pemprov Sumatera Utara, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil melakukan verifikasi faktual pada Jum’at (03/06/2022).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyerahkan dokumen-dokumen kepada Tim Kemendagri sebagai alat pembuktian terhadap kepemilikan 4 pulau sengketa tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang.
“Berdasarkan data, persoalan peralihan status kepemilikan pulau itu dimulai tahun 2008. Saat itu terdapat kekeliruan data yang diberikan Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat terkait empat pulau tersebut,” kata Syakir.
Namun demikian, Pemerintah Aceh atas arahan Gubernur Aceh saat ini tidak menyalahkan masa lalu, terang Syakir.
Buka Juga : Kumpulan Berita Terkini Aceh Timur & Aceh
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi, juga menunjukkan kepada tim dari Kemendagri saat verifikasi faktual di Aceh Singkil terkait situs-situs yang sudah dibangun Pemkab Aceh Singkil.
“Secara dokumen juga sebelumnya sudah kami persiapkan, dan untuk hari ini, kami juga menghadirkan ahli waris atas pulau tersebut,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi (05/6/2022) melansir Medcom.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) supaya 4 pulau tersebut tetap berda di wilayah administrasi Provinsi Aceh.