Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kabar menggembirakan bagi ribuan tenaga honorer di Aceh Timur. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menyetujui usulan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, untuk penerimaan 5.129 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor: 585 Tahun 2025.
Bupati Al-Farlaky, didampingi Kepala BKPSDM T Didi Farisya, Minggu (21/9/2025), menyatakan keputusan ini menjawab harapan bagi non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi Aceh Timur. “Keputusan ini membawa kabar baik bagi 5.129 tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dan berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Al-Farlaky.
Usulan formasi PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari berbagai jenjang jabatan (R2, R3, R4) telah diajukan Pemkab Aceh Timur dan ditindaklanjuti Kementerian PAN-RB. Prosesnya meliputi klarifikasi data peserta dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Bupati Al-Farlaky.
Baca Juga: Regulasi Guru Honorer Terkait Pengangkatan Otomatis
Baca Juga: Disiapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK, Menggiurkan Honorer
Bupati Al-Farlaky mengimbau tenaga non-ASN yang terdata segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) online melalui akun masing-masing. Batas waktu pengisian DRH tinggal 1 hari lagi, hingga 22 September 2025 pukul 23.29 WIB. “Segera lengkapi DRH untuk mempermudah proses seleksi,” ujarnya.
Dengan disetujuinya formasi PPPK Paruh Waktu ini, Aceh Timur siap meningkatkan pengelolaan tenaga kerja pemerintah dan pelayanan publik di daerah. Keputusan MenpanRB diharapkan memberi kontribusi signifikan bagi kinerja pemerintah Aceh Timur.