Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Petugas gabungan dari kepolisian Polres Aceh Timur dan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, tangkap seorang pelaku pembunuhan inisial BK alias Manok (43).
BK alias Manok di buron sejak tahun 2019 dalam kasus pembunuhan di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, wilayah hukum Polres Langsa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, korban yakni Asnawi, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
“BK alias Manok ditangkap di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, pada Kamis 23 Mei 2024, sekira pukul 02.00 WIB,” kata Iptu Muhammad Rizal, kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
BACA JUGA: Satreskrim Polres Aceh Timur Bekuk Pelaku Percobaan Pembunuhan di Idi Cut
BACA JUGA: Ibu Muda di Aceh Ini Didakwa Pasal Pembunuhan Lantaran Buang Mayat Bayi
Rizal menerangkan, kasus ini berawal pada 1 Oktober 2019 ditemukannya mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah di tutup dengan goni di alur sungai Desa Geulumpang Payung.
Saat dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, korban teridentifikasi warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, yakni Asnawi.
Petugas kemudian mengantongi sejumlah diduga pelaku diantaranya BK alias Manok, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan LP dan DPO tersebut di atas Satreskrim Polres Aceh Timur, IV Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Polsek Peureulak Timur dan Resmob Polres Langsa melakukan pencarian.
“Pelaku selalu berpindah-pindah tempat sehingga membuat petugas kesulitan mengungkap keberadaannya,” ujar Rizal.
BK alias Manok akhirnya berhasil di tangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senapan angin tabung pcp, satu unit Handphone, dan dompet pelaku.
“Pelaku sekarang sudah di bawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum,” kata Rizal.***