Close Menu
    info terkini

    600 Ribu Perbulan Jadi Batas Pengeluaran Minimum untuk Menentukan Kemiskinan

    July 26, 2025

    Dua Tersangka Pengedar Sabu di Peureulak Ditangkap

    July 25, 2025

    Wakil Bupati Aceh Timur Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Pante Bidari

    July 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 5 Tersangka Korupsi Rumah Dhuafa Tak Ditahan, Kejari Aceh Utara Beri Kejelasan
    Aceh Utara

    5 Tersangka Korupsi Rumah Dhuafa Tak Ditahan, Kejari Aceh Utara Beri Kejelasan

    RedaksiSeptember 6, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Utara – Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa di Aceh Utara tidak ditahan. Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL pun memberikan penjelasan. Dirinya mengaku tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif.

    “Para tersangka sejauh ini bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Diah melansir Antara, Senin (5/9/2022).

    Saat ini pihaknya masih menunggu hasil kerugian negara yang sedang dalam proses audit oleh Inspektorat Aceh Utara.

    “Kami sudah berkomunikasi dengan pihak inspektorat untuk mengaudit kerugian negara. Kejaksaan juga sudah memberikan lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut,” ujarnya.

    Dari hasil investigasi ke lapangan, petugas mendapatkan bahwa pembangunan 251 rumah duafa tersebut terindikasi korupsi.

    “Bahkan hanya sekitar 20 rumah duafa yang benar-benar selesai dibangun, sedangkan ratusan rumah lainnya belum rampung dikerjakan,” katanya.

    Ia menyayangkan bahwa pembangunan rumah duafa yang bermasalah baru dikebut pengerjaannya setelah kejaksaan menetapkan lima tersangka.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru dikebut pengerjaannya. Kasihan kita melihat warga penerima bantuan rumah duafa, ada yang terpaksa tidur di kandang kambing karena rumahnya belum selesai dibangun,” katanya.

    Meskipun saat ini ratusan rumah tersebut hampir 100 persen selesai, kata Diah Ayu, namun pihaknya akan tetap memproses adanya upaya korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum di lembaga tersebut.

    “Mereka (para tersangka) mengklaim hampir rampung 100 persen, namun saat tim kejaksaan ke lokasi, masih banyak rumah yang belum selesai dibangun, seperti terdapatnya rumah yang hanya dikasih atap namun tidak ada kamar di dalamnya dan juga hanya terlihat selesai dari luarnya saja,” katanya.

    Sebelumnya, tim penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

    Adapun kelima tersangka yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.

    Baca Juga:

    • Kejati Aceh Bersama Kejari Aceh Timur Meringkus Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT. KAI
    • Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara
    • 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara

    Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.

    Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat.

    Pembangunan rumah mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, hingga kini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.

    Sumber: Suarasumut

    Aceh hari ini Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    600 Ribu Perbulan Jadi Batas Pengeluaran Minimum untuk Menentukan Kemiskinan

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas pengeluaran minimum sebesar Rp 609.160 per…

    Dua Tersangka Pengedar Sabu di Peureulak Ditangkap

    July 25, 2025

    Wakil Bupati Aceh Timur Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Pante Bidari

    July 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025

    Orang Hilang di Aceh Timur: Ismatur Rahmi Dicari oleh Keluarga

    July 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,347
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.