Infoacehtimur.com / Nasional – Kasus Sambo masih ‘bersambung’, tapi nama baik instansi Polisi Republik Indonesia kembali tercoreng ‘arang’ kejelekan dimata publik Nasional akibat ulah Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa yang melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
Irjen Teddy sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan baru-baru ini diamanatkan sebagai Kapolda Jatim. Irjen Teddy Minahasa dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur untuk menggantikan kapolda sebelumnya, pasca insiden tragis di Stadion Kanjurahan yang menewaskan lebih daro 100 nyawa manusia.
Sangat disesalkan, belum sempat dilantik sebagai Kapolda baru namun Irjen Teddy harus ditangkap oleh Divisi Propam Polri bersebab ia tersandung kasus pengendali penjualan narkoba. Irjen Teddy ditetapkan sebagai tersangkan bersama sejumlah 5 “jama’ah” oknum pejabat anggota polisi yang terlibat dalam ‘permainan’ barang bukti tersebut.
“Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022) melansir BBC.
Irjen Teddy men-sulap sejumlah 5 kilogram sabu-sabu barang bukti (BB) dari total BB seberat 41 Kg. Disebut barang bukti yang dijual dibawah pengendalian KApolda Jawa Timur itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus di Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat, daerah tempat ia bertugas sebelumnya.
Dir. Resnarkoba Polda Metro Jaya menerangkan bahwa sejumlah 1,7 kg dari 5 kg barang bukti sabu yang ‘disulap’ oleh Irjen Teddy bersama gerombolannya diketahui telah laku dijual dikawasan JAkarta Utara. Sisanya, 3,3 kg diamankan sebagai barang bukti.
Sebagai informasi, selain tersangkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa, 4 “jamaah” oknum polisi tersangka lainnya masing-masing ialah anggota polsek Tanjung Priok; Kapolsek Kalibaru, anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat, dan mantan Kapolres Bukittinggi.