Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Warga Aceh Timur tentu masih ingat peristiwa penggerebekan kantor Dinas PUPR Aceh Timur yang terjadi bulan Juni lalu.
Penggerebekan oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur itu terkait adanya dugaan pencurian uang negara alias korupsi pada 2 proyek pembangunan jalan di Pereulak Barat dan Rantau Selamat.
Kini, Kejari Aceh Timur pada Rabu (06/09/2023) telah menetapkan sejumlah 6 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Para tersangka, masing-masing ialah 2 orang PPTK PUPR Aceh Timur inisial KU dan A, 2 orang konsultan pengawas inisial RA dan DA, dan 2 orang direktur perusahaan penyedia jasa dari PT. FJL dan CV DD inisial EZ dan MS.
Setelah penetapan, Pihak Kejari Aceh Timur bersama Aparat Kepolisian membawa para tersangka ke Lapas Kelas 2 Idi untuk ditahan.
“apabila ditemukan lagi fakta dan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain,” terang Kepala Kejari Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H,M.H.
Sebagai informasi, pembangunan jalan di Desa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat bernilai kontrak 11,3 milyar lebih, yakni Rp 11.390.991.000,.
Namun setelah proses audit, tercatat kerugian negara sejumlah 2 milyar lebih, yaitu Rp 2.392.001.989,.
Lalu, pada proyek jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat bernilai kontrak Rp 1,7 Milyar. Lanjutan pengaspalan jalan Alue Tuwi itu mengalami kerugian negara sejumlah ratusan juta, tepatnya Rp 334.803.405,.
Sejauh ini, uang sejumlah total Rp 1,8 milyar telah disita dari para tersangka.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Aceh Timur menyebut bahwa uang hasil sitaan itu akan disetor kedalam kas negara setelah putusan perkara (inkracht).