Infoacehtimur.com – Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kamu memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menyediakan berbagai skema bantuan untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas bisnis UMKM.
Berikut 7 jenis bantuan pemerintah yang bisa kamu manfaatkan:
1. Kredit Usaha Rakyat (KUR): Fasilitas kredit modal kerja dan investasi dengan subsidi bunga dari pemerintah.
Baca Juga: Baitul Mal Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Berbasis Individu 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya
Baca Juga: Kemensos RI Salurkan Bantuan Rp 2,6 Milyar ke Aceh Utara
2. Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM): Bantuan langsung tunai atau hibah untuk pelaku usaha mikro.
3. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi): Skema pembiayaan untuk usaha mikro dengan plafon pinjaman kecil dan persyaratan sederhana.
4. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM): Pinjaman atau pembiayaan dengan bunga rendah untuk koperasi dan UMKM.
5. Program Pelatihan dan Pendampingan Bisnis: Pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia UMKM.
6. Fasilitasi Sertifikasi dan Standarisasi Produk: Bantuan untuk memperoleh sertifikasi dan standarisasi produk.
7. Dukungan Pemasaran dan Promosi: Bantuan untuk meningkatkan pemasaran dan promosi produk UMKM.
Dengan memanfaatkan bantuan pemerintah ini, UMKM dapat meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan kontribusi pada perekonomian nasional.