Infoacehtimur.com, Aceh – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Penggerebekan ini berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku dalam aktivitas ilegal tersebut, pada Selasa, 23 April 2024.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan menangkap tujuh pelaku perjudian, yaitu SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).
BACA JUGA: Indonesia Duduki Peringkat Pertama di Dunia Tren Judi Online Tahun 2023
BACA JUGA: Polisi Ringkus Bandar Judi Online saat Sedang Asyik Nongkrong di Terminal Aceh Timur
Selain pelaku, sambungnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp5.409.000, dengan pecahan bervariasi, tujuh unit handphone, tiga dompet, dan satu set kartu remi.
“Benar, kita telah menindak tujuh pelaku perjudian dengan barang bukti uang jutaan rupiah. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya,” ujar Vitra, dalam keterangannya, Rabu, 24 April 2024.
Vitra menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian. Mendapat informasi itu, lanjut Vitra, tim opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya langsung menuju ke lokasi dan mendapati para pelaku yang sedang asyik berjudi.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk diperiksa dan diproses hukum.***