Close Menu
    info terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 7 Remaja Aceh Diamankan Polisi Akibat Tawuran
    Aceh

    7 Remaja Aceh Diamankan Polisi Akibat Tawuran

    IlhamDecember 17, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    7 Remaja Aceh Diamankan Polisi Akibat Tawuran
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Sedikitnya tujuh remaja yang diduga komplotan geng motor dengan membawa senjata tajam, telah diamankan petugas kepolisian Polres Bireuen, Provinsi Aceh.

    Polisi juha menyita sejumlah senjata tajam diduga digunakan untuk aksi tawurn, sepeda motor, dan membuat kerusahan menjadi salah satu alasan polisi mengamankan mereka.

    Para remaja yang diamankan yakni berinisial RI (16) warga Peusangan, Bireuen. Kemudian RU (14), FA (16), MF (15).

    Selanjutnya SB (15), IB (17), dan MA (15), mereka merupakan pelajar asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

    BACA JUGA: Geng Motor Bersenjata Bikin Rusuh di Aceh, Warga Nyaris Jadi Korban

    BACA JUGA: Pelaku Begal di Aceh Timur Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi kriminal mereka sempat terjadi di Jalan Kutablang, Kabupaten Bireuen, pada Minggu, 15 Desember 2024.

    Komplotan tersebut bahkan nyaris melakukan pengeroyokan terhadap warga di salah satu kedai.

    Selain membawa senjata tajam, mereka berkonvoi sambil memicu keributan dengan suara bising dari knalpot motor mereka.

    “Tiga sepeda motor, lima senjata tajam jenis celurit, pedang, dan 3 unit handphone,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, Selasa (17/12/2024).

    Jatmiko berujar, mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    “Jika tidak ditindak tegas, aksi tawuran menggunakan senjata tajam dapat berujung pada korban jiwa,” ujarnya.

    Kejadian itu menjadi perhatian kita semua. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat kenakalan remaja seperti ini.

    Sementara warga berharap tindakan tegas dari aparat dapat mencegah munculnya kembali aksi-aksi serupa yang meresahkan.***

    Remaja Tawuran
    Highlights

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    zakariaFebruary 11, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an akan mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H…

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Jelang Ramadhan, Layanan PDAM Diharap Lebih Maksimal

    February 11, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    February 11, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026706
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.