
Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur kembali dihadapkan pada kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 724 ASN terdeteksi melakukan manipulasi presensi online dengan cara memalsukan foto wajah.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi, langsung mengambil tindakan tegas dengan mengenakan sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan hukuman disiplin sesuai regulasi.
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa komitmennya untuk menegakkan kedisiplinan ASN tidak akan pernah kendur. “Sesuai komitmen saya dalam penerapan reward and punishment bagi ASN, mereka yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi,” tegasnya kepada wartawan Rabu, (4/6/2025).
Bupati Al-Farlaky menyebutkan bahwa ASN yang terlibat akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 40 persen. Selain itu, mereka juga akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bukannya Masuk Kantor, ASN Aceh Timur Malah Asyik Nongkrong di Warkop
Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru dan Tunjangan Guru Non-ASN
Baca Juga: KORPRI Usulkan Kenaikan Usia 70 Tahun Pensiun ASN
“Kepada Kepala BPKD, saya minta segera menunda proses pencairan TPP ASN yang terlibat sampai klarifikasi faktual selesai dilakukan,” lanjutnya.
Bupati Al-Farlaky juga mengungkapkan bahwa proses penyaringan dan pendeteksian pelanggaran presensi digital masih terus berlangsung. “Kami ingin ASN Aceh Timur menjadi teladan dalam kejujuran dan kedisiplinan. Manipulasi seperti ini jelas merusak citra pelayanan publik,” tukasnya.
Bupati Al-Farlaky berharap agar ASN di Aceh Timur dapat bekerja dengan lebih jujur, profesional, dan bertanggung jawab. “Proses screening masih terus berlanjut, dan ke depan, ASN diharapkan bekerja dengan lebih baik,” pungkasnya.