
Infoacehtimur.com, Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Triangle Pase Inc (TPI) menerima 12 sertifikat tanah dengan total luas 76 hektare di wilayah kerja Blok Pase, Aceh Timur. Sertifikat tersebut tercatat milik Pemerintah Republik Indonesia atas nama Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, menyatakan bahwa kejelasan status hukum tanah memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. “Kami berharap ini dapat mendorong investasi dan pemanfaatan aset pemerintah secara optimal,” ujarnya saat menyerahkan sertifikat di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur.
Penyerahan sertifikat ini menandai langkah strategis dalam pengamanan aset negara di sektor hulu minyak dan gas bumi di Aceh. Mukhlishin, perwakilan BPMA, menyebut sertifikasi tanah sebagai bagian dari strategi pengamanan aset negara. “Proses ini tidak hanya memastikan kepemilikan yang sah, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan,” katanya.
Baca Juga: Produksi Migas Aceh Tembus 18.407 BOEPD, Publik Bertanya: Ke Mana Hasilnya?
Baca Juga: Tindak Lanjut Potensi Migas Laut Aceh, PGN dan Mubadala Energy Siapkan Infrastruktur
Jailani Ali, Commercial & Government Relation TPI, menilai sertifikasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah. “Langkah ini menegaskan komitmen kami menjaga aset negara dan memastikan tertib administrasi di sektor pertanahan,” ujarnya.
Aceh memiliki potensi migas yang besar, dengan beberapa wilayah kerja yang siap ditawarkan kepada investor. BPMA optimistis bahwa Aceh dapat kembali menjadi pusat energi nasional yang mendukung ketahanan energi Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.