Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebanyak 81 perangkat desa dalam kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur mengikuti pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Qanun Gampong (Desa).di gedung Vitra Tirta Convention Hall Langsa.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan penerapan Qanun atau Peraturan Gampong sebagai dasar hukum dalam mengatur tatanan sosial masyarakat Gampong khusunya dalam Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Camat Birem Bayeun Iskandar, menjelaskan pelaksanaan kegiatan sebagai amanah Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Baca Juga:
- Petani di Birem Bayeun Aceh Timur Hanyut Saat Berenang Menyebrangi Sungai
- Top! Siswa SMA Negeri 2 Birem Bayeun Kembali Ukir Prestasi Pada Ajang O2SN
” Forum Keuchik Kecamatan Birem Bayeun telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Qanun Gampong yang diikuti oleh 81 orang peserta kegiatan, diantaranya seluruh Keuchik dan Sekdes serta Tuha Peut yang ada di Kecamatan Birem Bayeun pada selasa (25/6/2024) kemarin”. Jelas iskandar.
Iskandar, menyampaikan “ ini merupakan sebagai upaya dalam memberikan pemahaman dan peningkatan kapasitas kepada Para Keuchik dan Perangkat serta Tuha Peut Gampong yang pada akhirnya akan mendorong pemerintahan Gampong lebih sempurna dalam penerapan atau penyusunan Qanun Gampong”. Katanya.
Tak hanya itu, peserta pelatihan juga diberikan pemahaman tentang bagaimana tata cara Penyelesaian Sengketa dalam desa Secara Adat Gampong.
Turut hadir diantaranya Direktur Firma Hukum, Hasan Basri, S.H., M.H., Ketua MAA Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf, Sekda Kabupaten Aceh Timur diwakili oleh Kabag Hukum, Muchsin Muchtar, S.H. Camat Birem Bayeun, Iskandar, S.Kom., Kapolsek Birem Bayeun, AKP. Lilik Harwanto,S.H., Danramil 11/Brb, Kapt. Inf. Suharianto, Para Geuchik Kecamatan Birem Bayeun, Para Tuha Peut , Para Sekdes dan Perangkat Gampong se-Kecamatan Birem Bayeun.