Info Aceh Timur, Langsa – Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Langsa, Provinsi Aceh. Menyebutkan korban pelecehan seksual terhadap sembilan anak dibawah umur di Kecamatan Langsa Baro, satu diantaranya merupakan anak kandungnya sendiri.
Pelaku yakni pria lanjut usia inisial TA (60), kini pelaku telah diamankan setelah para ibu korban melaporkan hal itu ke UPTD PPA. Atas kejadian itu, saat ini sedang dilakukan penjangkauan ke lokasi untuk mendata lebih detil jumlah korban.
“Saat kami menelusuri ternyata dari sembilan korban tersebut, satu diantaranya merupakan anak kandungnya sendiri,” kata Kepala UPTD PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah, kepada infoacehtimur.com Selasa, (1/8/2023).
Putri mengatakan, terbongkarnya perbuatan keji itu berawal pada hari Senin 24 Juli 2023. Korban didampingi orang tuanya melaporkan perihal yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia yaitu TA.
BACA JUGA: Kakek 60 Tahun Perkosa Sembilan Anak Dibawah Umur di Langsa Aceh, Modusnya Beri Uang
BACA JUGA: Pria di Aceh Tamiang Terancam 200 Kali Cambukan Akibat Perkosa Pacarnya Sendir di Kebun Sawit
Kepada unit PPA mereka mengadukan perihal TA telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan mereka yang masih dibawah umur. Setelah ditelusuri lanjut ternyata ditemukan ada 9 anak telah menjadi korban.
“Pasca pengaduan kemudian kami temukan anak kandung dari pelaku juga menjadi korban pelecehan ayahnya saat masih di bangku TK,” ujarnya.
Kejadian ini, kata Putri, terus berkoordinasi dan kerjasama dengan pihak desa untuk memperoleh informasi lebih lanjut karena dikhawatirkan ada korban-korban lain yang belum melapor. Kasus ini merupakan hal yang sangat sedih.
“Belajar dari kasus saat ini, sangat dibutuhkan elemen pemerintah dan masyarakat untuk menjaga anak-anak Kota Langsa agar dapat tumbuh kembang dengan baik,” pungkasnya.***