Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebanyak 9 terpidana judi online dihukum cambuk akibat melanggar syariat Islam di halaman kantor Dinas satpol PP WH Kabupaten Aceh Timur Rabu (21/8/2024).
Ke 9 terpidana maisir tersebut yang dicambuk diantaranya, yakni (JN) 18 kali cambuk,(IR) 23 kali cambuk,(KH) 8 kali cambuk,(AS) 12 kali cambuk.
Selanjutnya (MH) Wahyudi,8 kali cambuk,.(TR) 6 kali cambuk,(MT) 8 kali cambuk,(ZF) 10 kali cambuk dan terakhir (AG) 8 kali cambuk.
Baca Juga: Dibayar Rp200 Ribu Promosikan Judi Online, Selebgram Aceh Ditangkap Polisi
Baca Juga: Lima Provinsi dengan Jumlah Pemain Judi Daring Tertinggi, Aceh Peringkat Berapa?
Pj Bupati Aceh Timur Amrullah Ridha mengatakan, jadikanlah hukuman cambuk ini sebagai pelajaran dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Serta meningkatkan amal ibadah agar terhindar dari perbuatan tercela.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur agar menghindari diri dari perbuatan yang melanggar hukum, baik hukum secara umum maupun hukum syariat Islam, sehingga kehidupan bermasyarakat daerah ini berlangsung damai dan tenteram,”pungkasnya.
Sementara kepala kejaksaan negeri idi Rayeuk Lukman hakim mengatakan, sembilan terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dicambuk di depan umum.
Baca Juga: Situs Pemerintah Aceh Rentan Disusupi Hacker, Jadi Halaman Masuk Judi Online
Baca Juga: 164 Wartawan Terlibat Judi Online, Menko Polhukam: Nama Mereka Sudah Kita Catat
Masih lanjutnya juga mengatakan “Bahwa dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Timur agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah.”pungkasnya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur T.Amran atau yang akrab disapa Ampon mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan.