Close Menu
    info terkini

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ribuan Tenaga Non ASN dan Honorer di Kota Langsa, Aceh Terancam Dinonaktifkan
    Kota Langsa

    Ribuan Tenaga Non ASN dan Honorer di Kota Langsa, Aceh Terancam Dinonaktifkan

    IlhamJuly 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Langsa – Sebanyak 2.243 Ribu Tenaga non ASN atau honorer di Kota Langsa, Aceh terancam dinonaktifkan. Hal itu mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

    Hal itu diterapkan pada nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan. Sebelumnya menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

    Advertising
    Demo

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Langsa Dewi Nursanti, mengatakan sedang melakukan pendataan tenaga honorer di sejumlah OPD yang ada di Pemko Langsa.

    Baca Juga:

    • Soekarno Dijuluki ‘Bapak Proklamasi’, Soeharto ‘Bapak Pembangunan’. Jokowi Pantasnya Dijuluki Apa Nanti ?
    • Anggota DPRK, Desak Pemkot Lhokseumawe Cari Solusi Alternatif Nasib Honorer
    • Kiamat PNS Direstui Jokowi, Posisi Ini Akan Tersingkir Duluan

    “Menindak lanjut semua ini untuk menginventaris honorer, pendataan tersebut mencakup usia, berapa lama menjadi honorer. Seandainya masih di bawah 35 tahun masih bisa diangkat menjadi ASN,” kata Dewi Nursanti kepada Tvonenews.com Selasa (26/7/22).

    Untuk semua itu kata dia, akan mencari solusi yang terbaik guna mengatasi masalah ini, seandainya diberhentikan sebanyak itu sudah pasti pengangguran bertambah di Langsa.(Izr/Lno)

    Aceh hari ini Harian Aceh Info Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    ridhaJune 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar rapat paripurna LKPJ Pemerintah Kabupaten…

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan PAD

    June 9, 2026

    36 Anak Aceh Timur Kembali Tersenyum, Bupati Al-Farlaky Pantau Langsung Operasi Bibir Sumbing Gratis

    June 9, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    June 9, 2026
    terpopuler

    Pendaftaran Dibuka! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Gaji S1 Rp3,2 Juta – Rp5,2 Juta

    June 8, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.