Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Proses reintegrasi Aceh selama ini sudah berjalan lancar seiring hampir 17 tahun perdamaian terjadi.
Namun, hingga sekarang belum sepenuhnya implementasi MoU Helsinki final, seperti halnya terkait poin pemberian lahan untuk korban konflik dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Alhamdulillah proses reintegrasi ini sudah berlangsung. Pihak GAM sudah mengintegrasi semua pasukannya dan masyarakat sudah hidup dalam masyarakat. Namun, ada hak-haknya yang belum tersampaikan dan terpenuhi. Tidak semuanya,” kata Deputi II Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Tgk Amni dalam diskusi Aceh Resource and Development (ARD) yang membahas soal percepatan penyelesaian hak-hak eks kombatan, eks tapol/napol dan korban konflik di Aceh, di Kriyad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu, 27 Juli 2022.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Anggota Komisi III Nasir Djamil Temui Keluarga Korban Penembakan
- Bandar dan Pemain Chip Domino di Batam Ditangkap Polisi, 69 B Chip Disita
- Ribuan Pengikut Habib Muda Seunagan Hari Ini Laksanakan Salat Idul Adha
Tgk Amni mengakui terdapat kendala dalam hal pemberian lahan seperti yang disepakati dalam perundingan damai MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu. Salah satunya adalah tidak adanya kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan lahan dalam kawasan hutan.
“Di sejumlah kabupaten/kota itu tidak punya tanah areal penggunaan lain (APL) dan …
Artikel di Telah Tayang di Acehinfo.id Link https://www.acehinfo.id/belasan-tahun-damai-hak-korban-konflik-aceh-belum-terpenuhi/