Close Menu
    info terkini

    Waliul Chalidin Kembali Terpilih sebagai Keuchik Gampong Tualang, Aceh Timur: “Masyarakat Percaya Kami Bisa Bangkitkan Gampong”

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PJ Bupati Aceh Timur Keluarkan Surat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah
    Aceh Timur

    PJ Bupati Aceh Timur Keluarkan Surat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah

    RedaksiAugust 11, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retomasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M SM01. 00/2022 tanggal 22 Jul 2022 hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

    yaitu untuk melakukan Pemetaan Pegawai NonASN yang mendapatkan honorarium yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

    Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan sebagai berikut

    1. Untuk melakukan validasi terhadap Tenaga Honorer/Kontrak pada Perangkat Daerah Saudara yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun dan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (ima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021 (daftar nama terlampir)
    2. Melakukan pendataan terhadap Tenaga Kontrak sesuai Poin 1 dan 2 bertugas sebagai Tenaga Kebersihan, Satuan Pengamanan, Pengemudi dan lain-lain yang tidak tercantum dalam daftar nama lampiran tersebut dengan (KTP). fotocopy melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk ijazah/Transkrip Nilai, Surat Keputusan Pengangkatan pertama sampai dengan terakhir beserta fotocopy SPJ daftar bayar Tenaga Non ASSN
    3. Terhadap Point 1 dan 2 tersebut agar saudara melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahannya, serta mengisi form terlampir.

    Hasil validasi Tenaga Non-ASN tersebut disampaikan secara hardcopy dan softcopy ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
    Manusia cq Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi paling lambat 31 Agustus 2022

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Highlights

    Waliul Chalidin Kembali Terpilih sebagai Keuchik Gampong Tualang, Aceh Timur: “Masyarakat Percaya Kami Bisa Bangkitkan Gampong”

    zakariaDecember 28, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Waliul Chalidin kembali terpilih sebagai Keuchik Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh…

    Truk Kayu Gelondongan Beroperasi Ditengah Bencana, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Legalitasnya

    December 28, 2025

    Waspada! Aceh Berpotensi Hujan Sangat Lebat pada 30 Desember, BMKG Imbau Warga Siap Siaga

    December 28, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Waspada! Aceh Berpotensi Hujan Sangat Lebat pada 30 Desember, BMKG Imbau Warga Siap Siaga

    December 28, 2025

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    December 27, 2025

    Truk Kayu Gelondongan Beroperasi Ditengah Bencana, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Legalitasnya

    December 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Waliul Chalidin Kembali Terpilih sebagai Keuchik Gampong Tualang, Aceh Timur: “Masyarakat Percaya Kami Bisa Bangkitkan Gampong”

    December 28, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025684
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.