Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu
    Aceh Timur

    Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu

    RedaksiAugust 11, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, kembali menjatuhkan hukuman pidana mati kepada tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 210 kg.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, mengatakan ketiga terdakwa itu yakni Sujefri (48) warga Desa Tamboh Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

    Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh

    • Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa
    • Kejari Aceh Timur Menuntut 100 Terdakwa Perkara Narkotika, Penjara, Hukuman Mati dan lainnya
    • Kejari Aceh Timur Nyatakan 18 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati Dalam Rentang Waktu Setahun Terakhir

    Selanjutnya, Farid (39) warga Desa Jangka Mesjid, Kecama Jangka, Bireun, dan satu lagi Hasanul (26) warga Desa Lueng Peut, Madat, Aceh Timur.

    Wendy mengatakan pembacaan putusan terhadap Sujefri dkk itu berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (10/8/2022) pukul 15.00 WIB.

    Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Apri Yanti SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Ike Ari Kesuma SH MH dan Zaki Anwar SH sebagai Hakim Anggota.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang hadir yaitu Cherry Arida SH, dan Ricky Rosiwa.

    Hukuman mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Idi kepada ketiga tervonis sudah sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

    Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini, 210 kg sabu-sabu, 200 ribu butir tablet inex, 47.500 butir tablet happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya. (*)

    Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur Kejaksaan Negeri Aceh Timur
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026704
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.