Close Menu
    info terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ada Mobil Brimob Tulisan ‘Rimueng’ di Rumah Irjen Ferdy Sambo saat Lakukan Penggeledahan
    Nasional

    Ada Mobil Brimob Tulisan ‘Rimueng’ di Rumah Irjen Ferdy Sambo saat Lakukan Penggeledahan

    IlhamAugust 13, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Kendaraan taktis (rantis) Brimob sempat disiagakan di depan Bareskrim Polri dan saat penggeledahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. Di salah satu rantis terdapat tulisan ‘RIMUENG’.

    Rantis Brimob tersebut disiagakan di Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu dan Minggu (8/8) lalu. Pada kendaraan berkelir hitam itu terdapat logo Brimob dengan tulisan ‘Brimob’ pada sisi sampingnya.

    Advertising
    Demo

    Salah satu kendaraan berpelat 143315-14. Di bagian depannya terdapat tulisan ‘RIMUENG’ berwarna kuning. Ketika penggeledahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, pada Selasa (9/8) kendaraan taktis itu juga disiagakan. Rantis itu disiagakan di sana bersama kendaraan lain milik Brimob.

    Tulisan ‘RIMUENG’ pada mobil Brimob tersebut menarik perhatian sejumlah masyarakat di Aceh. Di Tanah Rencong, kata ‘rimueng’ bermakna ‘harimau’.

    Nama itu juga dipakai tim khusus Satreskrim Polresta Banda Aceh yakni ‘tim Rimueng’. Lalu dari mana asal rantis tersebut?

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyebut, kendaraan taktis tersebut bukan milik Brimob Polda Aceh.

    “Itu kendaraan taktis punya Korps Brimob,” kata Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (10/8/2022).

    Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Hutabarat. Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Baca Juga:

    • Brimob Kompi 2 Batalyon Aramiyah Salurkan Batuan ke Kaum Dhuafa di Birem Bayeun Aceh Timur
    • BREAKING NEWS: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan
    • Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini

    “Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit.

    Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

    Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya.

    Sumber: Detikcom

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    RedaksiJune 18, 2026

    Infoacehtimur.com – Bunda PAUD Julok, Ny. Raudhatul Jannah, S.Pd.I, MA, menghadiri kegiatan Pentas Seni dan…

    Bahlil Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Tahap Pengembangan Dimulai

    June 18, 2026

    Kembali ke Tanah Pengabdian, Ipda Irvan Resmi Pimpin Polsek Langkahan

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    June 18, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.